TESIS PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ARDOYO 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disingkat TUN) dimaksudkan sebagai bentuk pengayoman dan perlindungan hukum kepada masyarakat, agar terwujud hubungan yang serasi, seimbang, dan selaras antara aparatur pemerintahan dengan warga masyarakat, sebagimana
Peran asas subrogasi memang cukup penting dalam kasus kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang menimbulkan kerugian, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi berbagai pihak dalam ganti rugi. Penerapan Asas Subrogasi. Sumber: Pixabay. "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
Penyebab Main Hakim Sendiri. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya terjadi satu atau dua kali, di kota besar bahkan di desa-desa perbuatan ini sering terjadi. Lebih lanjut, dalam beberapa kasus, terduga yang "diadili" dengan semena-mena merupakan orang yang salah. Pun kasus ini kerap kali menyebabkan kematian.
Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, jika pengancaman pembunuhan/penganiayaan dilakukan melalui media elektronik, maka berlaku UU ITE dan perubahannya. Sebab, Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan Pasal 336 KUHP dan Pasal 449 UU 1/2023.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan, pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan Tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat adalah perbuatan melawan hukum.
. 44 121 182 487 9 385 370 185
kasus perbuatan melanggar hukum