Adapun syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk SKB PPN yaitu: Permohonan SKB PPN. Fotokopi kartu NPWP. Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN. Surat pernyataan, pengesahan, maupun rekomendasi dari badan tertentu yang tertera pada lampiran II KEP - 233/PJ/20 03. Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen
+62804 1 501 501 Email Pastikan sertifikat elektronik Anda valid saat melakukan registrasi, serta passphrase yang di input sesuai. Gunakan e-Bunifikasi untuk pembuatan Bukti Potong Unifikasi sesuai dengan SK KEP-24/PJ/2021
Barang bebas PPN adalah Barang Kena Pajak yang penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Contoh barang bebas PPN tertentu: Impor senjata. PKP yang melakukan penyerahan barang bebas PPN harus memperoleh "Surat Keterangan Bebas" untuk barang bebas PPN berupa barang modal serta pembebasan kepada pewakilan negara asing dan
Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan mensyaratkan adanya SKB (surat keterangan bebas) dari kantor pajak. Ketentuan terbaru tentang SKB PPh atas waris diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas
Download Surat Keterangan PP 23. Jika memenuhi syarat, maka file pdf otomatis terunduh ke laptop/PC anda. Tunjukkan surat ini ke bendahara/instansi, maka anda tidak dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, namun akan dipotong PPh Final PP 23 sebesar 0,5 persen. Baca Juga Lapor SPT Tahunan Badan Dengan Cepat.
. 449 71 305 431 132 408 254 464
contoh surat keterangan bebas pajak